Daftar Besaran UMR, UMP & UMK Nusa Tenggara Timur 2023

Daftar Besaran UMR, UMP & UMK Nusa Tenggara Timur-Setiap tahun, pemerintah provinsi di Indonesia menawarkan kebijakan dengan meningkatkan UMP sebagai langkah mensejahterakan rakyatnya, berdasarkan kondisi perekonomian daerah.

Setelah beberapa pemerintah provinsi menaikkan upah minimum, kini pemerintah provinsi NTT kembali menaikkan Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tahun 2023 sebagai tindakan kemaslahatan bagi masyarakat NTT.

UMP, UMR dan UMK Nusa Tenggara Timur Terbaru

NTT atau kependekan dari Nusa Tenggara Timur adalah sebuah provinsi di Indonesia yang meliputi bagian timur kepulauan Nusa Tenggara. Kupang, ibu kota provinsi, memiliki 22 kabupaten dengan jumlah penduduk 5.325.566 pada tahun 2020.

NTT juga merupakan salah satu provinsi di Indonesia, dan wilayah perbatasannya memiliki beberapa pemisah, antara lain:

  • Sebelah barat NTT berbatasan langsung dengan Nusa Tenggara Barat
  • Di sebelah selatan, NTT berbatasan langsung dengan Samudera Hindia

Pertumbuhan Ekonomi Nusa Tenggara Timur

Meski dikenal sebagai provinsi dengan keindahan alam yang indah dan mempesona, ada beberapa fakta yang menunjukkan bahwa tingkat ekonomi Nusa Tenggara Timur mengalami penurunan atau bisa dibilang di bawah rata-rata Indonesia, tingkat inflasi Naik 15 dan 30%. suku bunga setinggi 22-24%.

Perekonomian Provinsi NTT tumbuh sebesar 0,12% kini mengalami pertumbuhan yang lebih stabil seiring dengan kinerja ekonomi pada triwulan akhir tahun 2021 yang mengalami kontraksi sebesar 2,27% dibandingkan triwulan keempat tahun 2020. Kinerja ekonomi NTT pada tahun 2021 ditopang oleh peningkatan investasi, perbaikan kinerja konsumsi masyarakat dan siklus fiskal.

Kenaikan Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur

Penetapan kenaikan upah minimum provinsi NTT merupakan keputusan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi NTT sebagai bentuk kepedulian dan manfaat bagi masyarakatnya dalam mengakses upah. UMP naik Rp. 25.000,- atas rekomendasi Dewan Pengawas Pengupahan Nusa Tenggara Timur, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi NTT.

Berdasarkan SK ini, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah memberikan ketentuan mengenai ketentuan upah minimum bulanan provinsi, yang harus dibayarkan kepada setiap pekerja atas nama yang disepakati bersama sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku. Dalam SK yang dikeluarkan, Pemprov NTT berharap para buruh bisa menerimanya dengan percaya diri.

UMP Nusa Tenggara Timur 2019

Pada tahun 2019, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menetapkan upah minimum provinsi sebesar Rp. 1.795.000 per bulan.

UMP Nusa Tenggara Timur 2020

Pada tahun 2020, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali mengeluarkan SK penetapan kenaikan UMP sesuai ketentuan pengupahan pemerintah yang berlaku dengan nilai nominal Rp. 1.950.000. UMP tahun 2020 meningkat sebesar 8,64% atau Rp. 155.000,- dari sebelumnya.

UMP Nusa Tenggara Timur 2021

Sementara itu, upah minimum NTT pada tahun 2021 tidak naik yakni sama dengan nilai UMP pada tahun 2019 sebesar Rp. 1.950.000.

UMP Nusa Tenggara Timur 2023

Barulah pada tahun 2023, Pemerintah Nusa Tenggara Timur menaikkan UMP menjadi Rp. 1.975.000,- atau naik Rp. 25.000,- dari tahun sebelumnya.

Menurut pemerintah provinsi NTT, kenaikan upah minimum tersebut merupakan kesepakatan bersama yang disetujui oleh Panitia Pengawas Pengupahan Provinsi dan disetujui oleh berbagai pihak antara lain pemerintah, pengusaha, asosiasi pengusaha Indonesia dan serikat pekerja di Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Oleh karena itu, pertumbuhan UMP pada tahun 2023 bersifat resmi dan mutlak.

Gaji Upah Minimum di Indonesia Tahun 2021

Sebagai perbandingan, berikut daftar UMP tahun 2021:

Provinsi Upah Minimum
Aceh Rp 3.165.031,00
Sumatera Utara Rp 2.499.423,06
Sumatera Barat Rp 2.484.041,00
Sumatera Selatan Rp 3.043.111,00
Riau Rp 2.888.564,01
Kepulauan Riau Rp 3.005.460,00
Jambi Rp 2.630.162,13
Bangka Belitung Rp 3.230.023,66
Bengkulu Rp 2.215.000,00
Lampung Rp 2.432.001,57
DKI Jakarta Rp 4.416.186,548
Jawa Barat Rp 1.810.351,36
Jawa Tengah Rp 1.798.979,00
Jawa Timur Rp 1.868.777,08
D.I Yogyakarta Rp 1.765.000,00
Banten Rp 2.460.996,54
Bali Rp 2.494.000,00
Kalimantan Selatan Rp 2.877.448,59
Kalimantan Timur Rp 2.981.378,72
Kalimantan Barat Rp 2.399.698,65
Kalimantan Tengah Rp 2.903.144,70
Kalimantan Utara Rp 3.000.804,00
Sulawesi Selatan Rp 3.165.876,00
Sulawesi Utara Rp 3.310.723,00
Sulawesi Tenggara Rp 2.552.014,52
Sulawesi Tengah Rp 2.303.711,00
Sulawesi Barat Rp 2.678.863,10
Gorontalo Rp 2.788.826,00
Nusa Tenggara Barat Rp 2.183.883,00
Nusa Tenggara Timur Rp 1.950.000,00
Maluku Rp 2.604.961,00
Maluku Utara Rp 2.721.530,00
Papua Rp 3.516.700,00
Papua Barat Rp 3.134.600,00

Daftar UMP Indonesia Tahun 2023

Sebagai perbandingan dengan provinsi lain, berikut admin lampirkan besaran UMP di seluruh Indonesia tahun 2023.

1. Aceh Rp 3.166.460

2. Sumatera Utara Rp 2.522.609

3. Sumatera Barat Rp 2.512.539

4. Sumatera Selatan Rp 3.144.776

5. Riau Rp 2.938.564

6. Kepulauan Riau Rp 3.050.172

7. Jambi Rp  2.649.034

8. Bengkulu Rp 2.238.094

9. Lampung Rp 2.440.485

10. Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.264.883

11. DKI Jakarta Rp 4.641.854

12. Jawa Barat Rp 1.841.486

13. Jawa tengah Rp 1.812.935

14. DI Yogyakarta Rp 1.840.915

15. Jawa Timur Rp 1.891.567

16. Banten Rp 2.501.202

17 Bali Rp 2.516.971

18. Nusa Tenggara Barat Rp 2.207.212

19. Nusa Tenggara Timur Rp 1.975.000

20. Kalimantan Barat Rp 2.434.327

21. Kalimantan Tengah Rp 2.922.515

22. Kalimantan Selatan Rp 2.906.472

23. Kalimantan Timur Rp 3.014.496

24. Kalimantan Utara Rp 3.016.738

25. Sulawesi Utara Rp 3.310.723

26. Sulawesi Tengah Rp 2.390.739

27. Sulawesi Selatan Rp 3.165.876

28. Sulawesi Tenggara Rp 2.710.595

29. Gorontalo Rp 2.800.580

30. Sulawesi Barat Rp 2.678.863

31. Maluku Rp 2.619.312

32. Maluku Utara Rp 2.862.231

33. Papua Barat Rp 3.200.000

34. Papua Rp 3.561.932

Besaran UMK Nusa Tenggara Timur 2023

Selain UMP, Pemerintah Nusa Tenggara Timur juga menaikkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota yang tertuang pada Kep. Gub. Nusa Tenggara Timur No. 404/KEP/HK/2021. Berikut detail UMK di NTT pada tahun 2023.

PROVINSI KABUPATEN / KOTAMADYA UMK 2021 UMK 2023 SK
Nusa Tenggara Timur Kota Kupang Rp 2,007,500 Rp 2,039,500
Kep. Gub. Nusa Tenggara Timur No. 404/KEP/HK/2021

FAQ

Berikut beberapa pertanyaan seputar daftar UMP, UMK dan UMR Nusa Tenggara Timur 2023 :

  • Apakah UMP Nusa Tenggara Timur 2023 naik ?
    Benar naik Rp 25.000 jika dibandingkan dengan UMP tahun lalu
  • Berapa besaran UMP Nusa Tenggara Timur 2023 ?
    Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Timur 2023 sebesar Rp 1.950.000,00.
  • Apakah UMP, UMR dan UMK Nusa Tenggara Timur bisa berubah ?
    Setiap tahun pasti berubah mengikuti perkembangan apakah naik ataupun turun
  • Apakah besaran UMP Nusa Tenggara Timur sah dan tidak dapat diganggu gugat ?
    Sudah sah, karena diputuskan langsung melalui SK Gubernur Kep. Gub. Nusa Tenggara Timur No. 392/KEP/HK/2021

Demikianlah informasi mengenai daftar besaran UMP, UMR dan UMK Nusa Tenggara Timur pada tahun 2023 ini. Semua nilai atau besaran UMP, UMR dan UMK diatas sudah di sesuaikan dengan SK Gubernur Kep. Gub. Nusa Tenggara Timur No. 392/KEP/HK/2021

Semoga informasi diatas dapat menjawab semua pertanyaan kalian yang sedang bingung mengenai besaran Upah Minimum Provinsi di Nusa Tenggara Timur di tahun 2023.

Admin jasakeren.com juga melampirkan besaran UMK dari Nusa Tenggara Timur tahun 2023 yang tertuang dalam SK Gubernur Nusa Tenggara Timur No. 404/KEP/HK/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten atau Kota.

Nilai besaran diatas tidak dapat diganggu gugat dan berlaku mulai dari 1 Januari 2023 sampai dengan akhir tahun 2023 mendatang.

Jangan lupa baca artikel menarik lainnya yang hanya kami sampaikan di jasakeren.com seperti Daftar Besaran UMP Sulawesi Tenggara 2023.

Jangan lupa share artikel ini ke akun sosial media kalian seperti facebook, twitter dan Whatsapp agar banyak orang mengetahui informasi penting seperti ini. Terimakasih dan sampai jumpa di artikel selanjutnya.