Daftar Besaran UMR, UMP & UMK Sulawesi Tenggara– Provinsi-provinsi di Indonesia kini telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP salah satunya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah memberikan regulasi terkait upah minimum Sulawesi Tenggara 2023, besaran, data perhitungan dan pencocokan data pendukung lainnya.
Pemberian upah minimum sendiri merupakan upaya pemerintah provinsi untuk menyetarakan pekerja. Pemerintah daerah Sulawesi Tenggara telah menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 0,7% atau setara dengan Rp15.000 di provinsi pada tahun 2023.
UMP, UMR dan UMK Sulawesi Tenggara Terbaru
Sulawesi Tenggara adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terletak di bagian tenggara pulau Sulawesi. Provinsi ini juga memiliki titik geografis di sebelah selatan garis khatulistiwa, 02°45′ sampai 06°15′ LU dan 120°45′ sampai 124°30′ BT, dengan luas daratan 38.140 kilometer persegi dan perairan seluas 110.000 kilometer persegi. kilometer.
Pertumbuhan Ekonomi Sulawesi Tenggara
Pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Tenggara akan meningkat pada tahun 2021 karena pembaruan mobilitas masyarakat dan kinerja pelaku usaha seiring dengan perkembangan ekonomi nasional dan global, bahkan selama PPKM. Kecepatan dan keberhasilan program vaksin menjadi babak baru dalam menentukan pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tenggara pada tahun 20021.
Menurut Kepala Bappeda Sultra, penopang utama yang berkontribusi terhadap ekonomi belerang adalah sektor pertanian. Pertanian sendiri bernilai tinggi selama 4 tahun terakhir, memberikan kontribusi sekitar 32,6% terhadap perekonomian Sulawesi Tenggara. Perbaikan ekonomi di Sulawesi Tenggara juga didukung oleh tren positif.
Faktor Kenaikan UMP, UMR dan UMK Sulawesi Tenggara
Besaran UMP Sultra yang diberikan oleh Pemerintah Sultra ditopang oleh beberapa faktor antara lain pertumbuhan ekonomi 7,07%, konsumsi pemerintah 8,06%, konsumsi rumah tangga 5,93%, konsumsi LNPRT 4,12%, perekonomian dalam negeri, luar negeri, Manufaktur, perdagangan, transportasi , industri makanan dan minuman, akomodasi dan jasa kesehatan.
Upah minimum provinsi tentunya mengacu pada perkembangan ekonomi Sulawesi Tenggara. Sebab, kenaikan UMP akan ditopang oleh perekonomian dan sistem kerja sektor terkait. Jika melihat kembali data 7 tahun terakhir, upah minimum saat ini di Sulawesi Tenggara cukup cepat dibandingkan 3 tahun terakhir.
UMP Sulawesi Tenggara 2019
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengalami pertumbuhan sebesar 8,03% atau Rp 174.817,36 pada tahun 2019. UMP Pada tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp 2.351.870,36. Kenaikan UMP sebesar 8,03% merupakan angka nasional yang dihitung menurut angka resmi.
UMP Sulawesi Tenggara 2020
Pemerintah Sulawesi Tenggara kembali mengumumkan pada 1 November 2019 untuk menaikkan UMP sebesar 8,51% atau Rp. 200.144.17. Kenaikan upah minimum di Sulawesi Tenggara kini bahkan mencapai Rp. 2.552.014,52, jumlah yang lebih besar dari tahun lalu.
UMP Sulawesi Tenggara 2021
Pada tahun 2021 UMP Sulawesi Tenggara sebesar Rp. 2.552.014,52 atau tetap mempertahankan angka upah minimum provinsi tahun lalu. Tidak adanya peningkatan tersebut bukan berarti tidak ada penyebab yang jelas, namun hasilnya tidak mendukung berdasarkan perhitungan dan pengujian dengan data yang ada. Sejauh ini pihak terkait dan pimpinan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sudah memutuskan tidak akan ada penambahan pada tahun 2021.
UMP Sulawesi Tenggara 2023
Oleh karena itu, kenaikan UMP di Sulawesi Tenggara pada tahun 2023 dapat menjadi angin segar bagi pekerja atau buruh, karena sebelumnya tidak ada kenaikan UMP tahun lalu.
Memang tidak cukup besar dibandingkan dengan UMP sebelumnya Rp 2.552.014 kini di tahun 2023 telah berubah menjadi Rp. 2.710.595.
Kenaikan ini juga ditetapkan secara resmi dan sah oleh pemerintah Sulawesi Tenggara yang tertuang dalam SK Gubernur Sultra Nomor 607 tahun 2021 terhadap UMP 2023 itu mulai berlaku pada 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.
Gaji Upah Minimum di Indonesia Tahun 2021
Sebagai perbandingan, berikut daftar UMP tahun 2021:
Provinsi | Upah Minimum |
Aceh | Rp 3.165.031,00 |
Sumatera Utara | Rp 2.499.423,06 |
Sumatera Barat | Rp 2.484.041,00 |
Sumatera Selatan | Rp 3.043.111,00 |
Riau | Rp 2.888.564,01 |
Kepulauan Riau | Rp 3.005.460,00 |
Jambi | Rp 2.630.162,13 |
Bangka Belitung | Rp 3.230.023,66 |
Bengkulu | Rp 2.215.000,00 |
Lampung | Rp 2.432.001,57 |
DKI Jakarta | Rp 4.416.186,548 |
Jawa Barat | Rp 1.810.351,36 |
Jawa Tengah | Rp 1.798.979,00 |
Jawa Timur | Rp 1.868.777,08 |
D.I Yogyakarta | Rp 1.765.000,00 |
Banten | Rp 2.460.996,54 |
Bali | Rp 2.494.000,00 |
Kalimantan Selatan | Rp 2.877.448,59 |
Kalimantan Timur | Rp 2.981.378,72 |
Kalimantan Barat | Rp 2.399.698,65 |
Kalimantan Tengah | Rp 2.903.144,70 |
Kalimantan Utara | Rp 3.000.804,00 |
Sulawesi Selatan | Rp 3.165.876,00 |
Sulawesi Utara | Rp 3.310.723,00 |
Sulawesi Tenggara | Rp 2.552.014,52 |
Sulawesi Tengah | Rp 2.303.711,00 |
Sulawesi Barat | Rp 2.678.863,10 |
Gorontalo | Rp 2.788.826,00 |
Nusa Tenggara Barat | Rp 2.183.883,00 |
Nusa Tenggara Timur | Rp 1.950.000,00 |
Maluku | Rp 2.604.961,00 |
Maluku Utara | Rp 2.721.530,00 |
Papua | Rp 3.516.700,00 |
Papua Barat | Rp 3.134.600,00 |
Daftar UMP Indonesia Tahun 2023
Sebagai perbandingan dengan provinsi lain, berikut admin lampirkan besaran UMP di seluruh Indonesia tahun 2023.
1. Aceh Rp 3.166.460
2. Sumatera Utara Rp 2.522.609
3. Sumatera Barat Rp 2.512.539
4. Sumatera Selatan Rp 3.144.776
5. Riau Rp 2.938.564
6. Kepulauan Riau Rp 3.050.172
7. Jambi Rp 2.649.034
8. Bengkulu Rp 2.238.094
9. Lampung Rp 2.440.485
10. Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.264.883
11. DKI Jakarta Rp 4.641.854
12. Jawa Barat Rp 1.841.486
13. Jawa tengah Rp 1.812.935
14. DI Yogyakarta Rp 1.840.915
15. Jawa Timur Rp 1.891.567
16. Banten Rp 2.501.202
17 Bali Rp 2.516.971
18. Nusa Tenggara Barat Rp 2.207.212
19. Nusa Tenggara Timur Rp 1.975.000
20. Kalimantan Barat Rp 2.434.327
21. Kalimantan Tengah Rp 2.922.515
22. Kalimantan Selatan Rp 2.906.472
23. Kalimantan Timur Rp 3.014.496
24. Kalimantan Utara Rp 3.016.738
25. Sulawesi Utara Rp 3.310.723
26. Sulawesi Tengah Rp 2.390.739
27. Sulawesi Selatan Rp 3.165.876
28. Sulawesi Tenggara Rp 2.710.595
29. Gorontalo Rp 2.800.580
30. Sulawesi Barat Rp 2.678.863
31. Maluku Rp 2.619.312
32. Maluku Utara Rp 2.862.231
33. Papua Barat Rp 3.200.000
34. Papua Rp 3.561.932
Besaran UMK Sulawesi Tenggara 2023
Selain UMP, Sulawesi Tenggara juga sudah menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau kota pada tahun 2023 ini. Semua besaran penetapan sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 635 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Kota Kendari Tahun 2023 dan SK Kep. Gub. Sulawesi Tenggara No. 643 Tahun 2021.
Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 Sulawesi Tenggara :
PROVINSI | KABUPATEN / KOTAMADYA | UMK 2021 | UMK 2023 | SK |
Sulawesi Tenggara | Kota Kendari | Rp 2,768,592 | Rp 2,823,315 | Keputusan Gubernur Nomor 635 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Kota Kendari Tahun 2023 |
Kolaka (Kabupaten) | Rp 2,922,773 |
Kep. Gub. Sulawesi Tenggara No. 643 Tahun 2021
|
FAQ
Berikut beberapa pertanyaan seputar daftar UMP, UMK dan UMR Sulawesi Tenggara 2023 :
- Apakah UMP Sulawesi Tenggara 2023 naik ?
Benar naik 0,7% jika dibandingkan dengan UMP tahun lalu - Berapa besaran UMP Sulawesi Tenggara 2023 ?
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara 2023 sebesar Rp. 2.710.595. - Apakah UMP, UMR dan UMK Sulawesi Tenggara bisa berubah ?
Setiap tahun pasti berubah mengikuti perkembangan apakah naik ataupun turun - Apakah besaran UMP Sulawesi Tenggara sah dan tidak dapat diganggu gugat ?
Sudah sah, karena diputuskan langsung melalui SK Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 635
Demikianlah informasi mengenai daftar besaran UMP, UMR dan UMK Sulawesi Tenggara tahun 2023. Semua nilai atau besaran UMP, UMR dan UMK diatas sudah di sesuaikan dengan SK Gubernur Sulawesi Tenggara.
Semoga informasi diatas dapat menjawab semua pertanyaan kalian yang sedang bingung mengenai besaran Upah Minimum di Sulawesi Tenggara di tahun 2023.
Admin jasakeren.com juga melampirkan besaran UMK dari Sulawesi Tenggara tahun 2023 yang tertuang dalam SK Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 635 tentang Upah Minimum Kabupaten atau Kota.
Nilai besaran diatas tidak dapat diganggu gugat dan berlaku mulai dari 1 Januari 2023 sampai dengan akhir tahun 2023 mendatang.
Jangan lupa baca artikel menarik lainnya yang hanya kami sampaikan di jasakeren.com seperti Daftar Besaran UMP Papua Barat 2023.
Jangan lupa share artikel ini ke akun sosial media kalian seperti facebook, twitter dan Whatsapp agar banyak orang mengetahui informasi penting seperti ini. Terimakasih dan sampai jumpa di artikel selanjutnya.