Daftar UMP, UMK, UMR Jawa Tengah 2023 – Indonesia memiliki banyak provinsi dan kota yang berbeda, salah satunya adalah Jawa Tengah. Jawa Tengah sendiri punya gubernur cerdas yang bisa diandalkan dalam segala hal, kalau bukan Ganjar Pranowo siapa lagi.
Berkat dukungan dan kerja kerasnya untuk mensejahterakan rakyat, ia telah menyusun kesepakatan hukum untuk UMP di Jawa Tengah.
UMP atau upah minimum untuk setiap kota dan provinsi ditetapkan oleh pemerintah provinsi masing-masing provinsi. Seperti Jawa Tengah, UMP juga dipatok Rp. 1.798.979 pada tahun 2021 dan Rp. 1.813.011 pada tahun 2023, dimana UMP ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah berdasarkan Peraturan atau PP mengenai upah minimum provinsi.
Ini Besaran UMP, UMK, UMR Jawa Tengah di Tahun 2023
Jawa Tengah adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terletak di bagian tengah pulau Jawa. Letak geografis Jawa Tengah terletak pada koordinat antara 5 derajat 40-8 derajat 30′ LU dan 108 derajat 30′-111 derajat 30′ BT. Jawa Tengah sendiri berbatasan langsung dengan Laut Jawa dan meliputi:
- Berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan Daerah Istimewa Yogyakarta di selatan
- Tepat di sebelah barat Jawa Barat
- Timur berbatasan dengan Jawa Timur
Pertumbuhan Ekonomi Jawa Tengah
Setelah sebelumnya sempat terpuruk kurang dari 5,91% pada triwulan II tahun 2020, perekonomian Jawa Tengah berbalik arah, dan untuk pertama kalinya selama pandemi ini, perekonomian Jawa Tengah menjadi lebih cepat, sehingga berhasil mencapai 5,56%. Ini juga merupakan nilai yang lebih baik dari Q1 2021.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranovo mengatakan pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah yang pesat ditopang oleh berbagai sektor. Dari sisi produksi, berkat adanya lapangan usaha, dari sisi pengeluaran, suku cadang dan komponen yang tumbuh paling cepat adalah 85,43%, sedangkan dari segi pengeluaran suku cadang, ekspor paling cepat tumbuh 34,43%.
Perkembangan ekonomi Jawa Tengah mulai membaik. Biarlah Pemprov Jateng sekali lagi menyatakan posisinya, besaran UMP di Jateng meningkat 0,78% dibanding sebelumnya. Kenaikan UMP sendiri disebabkan oleh faktor pendukung yang cukup pesat. Maka Ganjar Pranowo meneliti dan mengambil keputusan untuk menentukan bahwa kenaikan UMP di Jawa Tengah lebih baik dari sebelumnya.
UMP Jawa Tengah Tahun 2023
Upah Minimum Provinsi atau UMP bersifat wajib bagi setiap pekerja. Menjadikan setiap provinsi memiliki UMP yang berbeda sesuai dengan kebutuhan ekonomi daerah. Sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, pemerintah Jawa Tengah secara resmi telah menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 0,78% atau setara dengan rupiah. 1.812.935,- Berikut rincian datanya:
Pada tahun 2019, Pemerintah Jawa Tengah merumuskan UMP sebesar Rp. 1.605.396,- dari sebelumnya hanya Rp. 1.486.065. Menurut PP tersebut, Kementerian Kesehatan telah menaikkan upah sebesar 8,03%.
Pada tahun 2020, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi menetapkan upah minimum provinsi dalam mata uang rupiah. 1. 742.015,22 di tahun 2019 hanya berkisar Rp. 1.605.396,22. Kenaikan tahun ini mencapai Rp. 136.000,-
Sementara itu, Pemerintah Jawa Tengah kembali menetapkan upah minimum provinsi menjadi menjadi Rp. 1.798.979 atau meningkat 3,27% dari UMP Jateng sebelumnya.
Ditahun 2023, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp 1.813.011.
UMK Jawa Tengah Tahun 2023
Baru-baru ini, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan UMK 2023 pada 30 November 2021. Sesuai dengan surat Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia kepada para gubernur seluruh provinsi di Indonesia nomor BM/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021, penetapan UMK 2023 adalah pada paling lambat tanggal 30 November 2021.
UMK Jateng 2023 diatur dengan SK Gubernur Jateng No. 561/39 tentang Upah Minimum 35 Kabupaten/Kota di Jateng Tahun 2023. Penetapan UMK tahun 2023 didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, dimana rumus perhitungan dan datanya sudah baku.
Berdasarkan data ekonomi dan ketenagakerjaan yang disampaikan dalam penetapan upah minimum tahun 2023, perhitungan UMK didasarkan pada rumus dalam Pasal 26 PP 36/2021 dan data dari BPS. Upah minimum adalah upah minimum bagi pekerja yang dibatasi masa kerja kurang dari satu tahun, kata Ganjar.
Sedangkan untuk pekerja di atas satu tahun, perhitungan struktur dan ukuran upah (susu) memperhitungkan tingkat inflasi minimum 1,28% dan tingkat pertumbuhan ekonomi 0,97%.
Sebagai simulasi pemberian susu bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari setahun di Kota Semarang, upah tambahan minimum sebesar Rp 63.787,98 dan di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 40.946,29.
“Mengenai pengaturan kewajiban perusahaan, kami telah memasukkan struktur besaran gaji dalam undang-undang sehingga dapat menjadi perhatian semua orang,” kata Ganjar.
Berdasarkan SK Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 561/39, tentang Upah Minimum Tahun 2023 di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, UMK tertinggi berada di Kota Semarang, yaitu Rp 2.835.021,29. UMK Kota Semarang pada tahun 2023 akan meningkat tipis dibandingkan dengan Rp 2.810.025 pada tahun 2021.
Kemudian UMK terbesar kedua di Jawa Tengah tahun 2023 berada di Kabupaten Demak, yaitu 2.513.005,89. UMK Demak tahun 2023 sedikit lebih tinggi dibandingkan tahun 2021 yaitu Rp 2.511.526.
UMK terbesar ketiga di Jawa Tengah tahun 2023 adalah Kabupaten Kendal Rp 2.340.312.28. UMK Kabupaten Kendal tahun 2023 naik tipis dari tahun 2021 Rp 2.335.735.
Dan UMK terendah di Jawa Tengah tahun 2023 adalah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 1.819.835,17. UMK Banjarnegara tahun 2023 juga naik tipis dari Rp 1.805.000 di tahun 2021.
Berikut daftar lengkap UMK 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah / Jateng tahun 2023
1. UMK tahun 2023 Kabupaten Cilacap Rp 2.230.731,50
2. UMK tahun 2023 Kabupaten Banyumas Rp1.983.261,84
3. UMK tahun 2023 Kabupaten Purbalingga Rp1.996.814,94
4. UMK tahun 2023 Kabupaten Banjarnegara Rp 1.819.835,17
5. UMK tahun 2023 Kabupaten Kebumen Rp 1.906.781,84
6. UMK tahun 2023 Kabupaten Purworejo Rp 1.911.850,80
7. UMK tahun 2023 Kabupaten Wonosobo Rp 1.931.285,33
8. UMK tahun 2023 Kabupaten Magelang Rp 2.081.807,18
9. UMK tahun 2023 Kabupaten Boyolali Rp 2.010.299,30
10. UMK tahun 2023 Kabupaten Klaten Rp 2.015.623,36
11. UMK tahun 2023 Kabupaten Sukoharjo Rp 1.998.153,18
12. UMK tahun 2023 Kabupaten Wonogiri Rp 1.839.043,99
13. UMK tahun 2023 Kabupaten Karanganyar Rp 2.064.313,20
14. UMK tahun 2023 Kabupaten Sragen Rp 1.839.429,56
15. UMK tahun 2023 Kabupaten Grobogan Rp 1.894.032,10
16. UMK tahun 2023 Kabupaten Blora Rp 1.904.196,69
17. UMK tahun 2023 Kabupaten Rembang Rp 1.874.322,05
18. UMK tahun 2023 Kabupaten Pati Rp 1.968.339,04
19. UMK tahun 2023 Kabupaten Kudus Rp 2.293.058,26
20. UMK tahun 2023 Kabupaten Jepara Rp 2.108.403,11
21. UMK tahun 2023 Kabupaten Demak Rp 2.513.005,89
22. UMK tahun 2023 Kabupaten Semarang Rp 2.311.254,15
23. UMK tahun 2023 Kabupaten Temanggung Rp1.887.832,11
24. UMK tahun 2023 Kabupaten Kendal Rp 2.340.312,28
25. UMK tahun 2023 Kabupaten Batang Rp 2.132.535,02
26. UMK tahun 2023 Kabupaten Pekalongan Rp 2.094.646,19
27. UMK tahun 2023 Kabupaten Pemalang Rp 1.940.890,41
28. UMK tahun 2023 Kabupaten Tegal Rp 1.968.446,34
29. UMK tahun 2023 Kabupaten Brebes Rp 1.885.019,39
30. UMK tahun 2023 Kota Magelang Rp 1.935.913,27
31. UMK tahun 2023 Kota Surakarta Rp 2.035.720,17
32. UMK tahun 2023 Kota Salatiga Rp 2.128.523,19
33. UMK tahun 2023 Kota Semarang Rp 2.835.021,29
34. UMK tahun 2023 Kota Pekalongan Rp 2.156.213,77
35. UMK tahun 2023 Kota Tegal Rp 2.005.930,52
UMK Tahun 2021 Jawa Tengah / Jateng
Sebagai perbandingan, berikut daftar UMK tahun 2021 di Jawa Tengah / Jateng:
- UMK tahun 2021 Kota Semarang Rp 2.810.025
- UMK tahun 2021 Kabupaten Demak Rp 2.511.526
- UMK tahun 2021 Kabupaten Kendal Rp 2.335.735
- UMK tahun 2021 Kabupaten Semarang Rp 2.302.797
- UMK tahun 2021 Kota Salatiga Rp 2.101.457
- UMK tahun 2021 Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000
- UMK tahun 2021 Kabupaten Blora Rp 1.894.000
- UMK tahun 2021 Kabupaten Kudus Rp 2.290.995
- UMK tahun 2021 Kabupaten Jepara Rp 2.107.000
- UMK tahun 2021 Kabupaten Pati Rp 1.953.000
- UMK tahun 2021 Kabupaten Rembang Rp 1.861.000
- UMK tahun 2021 Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000
- UMK tahun 2021 Kota Surakarta Rp 2.013.810
- UMK tahun 2021 Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450
- UMK tahun 2021 Kabupaten Sragen Rp 1.829.500
- UMK tahun 2021 Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040
- UMK tahun 2021 Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000
- UMK tahun 2021 Kabupaten Klaten Rp 2.011.514
- UMK tahun 2021 Kota Magelang Rp 1.914.000
- UMK tahun 2021 Kabupaten Magelang Rp 2.075.000
- UMK tahun 2021 Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400
- UMK tahun 2021 Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000
- UMK tahun 2021 Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000
- UMK tahun 2021 Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000
- UMK tahun 2021 Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000
- UMK tahun 2021 Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904
- UMK tahun 2021 Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000
- UMK tahun 2021 Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000
- UMK tahun 2021 Kabupaten Batang Rp 2.129.117
- UMK tahun 2021 Kota Pekalongan Rp 2.139.754
- UMK tahun 2021 Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155
- UMK tahun 2021 Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000
- UMK tahun 2021 Kota Tegal Rp 1.982.750
- UMK tahun 2021 Kabupaten Tegal Rp 1.958.000
- UMK tahun 2021 Kabupaten Brebes Rp 1.866.722
Itu tadi daftar UMK, UMP dan UMR dari Jawa Tengah pada tahun 2023 ini. Semoga informasi diatas dapat memberikan sedikit pencerahan bagi kalian yang tengah mencari besaran gaji jika bekerja di Jawa Tengah.
Jangan lupa baca artikel menarik lainnya yang hanya kami sampaikan di pintacaricuan.com seperti GB Whatsapp APK Gratis.