Daftar Besaran UMR dan UMK Sumedang– Tahukah Anda bahwa Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2023 ditetapkan oleh pemerintah? Setiap daerah di Indonesia memiliki Upah Minimum Regional (UMR) yang berbeda-beda. Upah Minimum Regional (UMR) disesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PDA).
Kota Sumedang sendiri terletak di provinsi Jawa Barat. Peluang dan potensi yang dapat digali sangat beragam dan tentunya dapat memberikan kontribusi yang positif dan nyata bagi masyarakat dan warga lokal Samuidang itu sendiri. Tujuannya adalah mewujudkan masyarakat yang mandiri, tangguh, dengan kreativitas dan keterampilan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
Ini Besaran UMR dan UMK Sumedang Tahun 2023
Upah Minimum Regional (UMR) sendiri juga terus meningkat secara signifikan, dan pemerintah daerah terus berupaya untuk terus menaikkan upah minimum. Meski harus dilihat dari segala aspek dan sektor pendukung lainnya. Salah satu hal yang dapat meningkatkan atau membantu meningkatkan Upah Minimum Daerah (UMR) adalah Pendapatan Asli Daerah atau PAD yang kita kenal.
Upah Minimum Regional atau UMR seperti yang kita kenal. UMR sendiri merupakan tolak ukur atau dasar pengupahan pegawai. Skala gaji adalah haknya atas kerja keras yang dia lakukan untuk perusahaan tempat dia bekerja. Upah tentunya harus sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Karyawan yang sudah bekerja tentunya berhak atas kesepakatan yang telah dicapai atau diberi penghargaan. Menurut pekerjaan yang telah dilakukan, upah yang diberikan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka.
Salah satu kota di Indonesia yang terus berupaya meningkatkan kualitas dan taraf hidup warga dan masyarakatnya adalah Samuidang. Pemerintah kota sendiri terus menggali berbagai potensi kota. Tujuannya adalah untuk memberikan kehidupan yang layak dan meningkatkan produktivitas masyarakat, memungkinkan mereka untuk mandiri dan memiliki keterampilan khusus untuk mengejar karir.
Kiat Peningkatan UMR Sumedang
Pemerintah Kota Sumedang juga akan terus menaikkan upah minimum regional dan terus memberikan kontribusi positif bagi warga Kota Sumedang dan masyarakat. Dengan terus meningkatkan sektor agribisnis atau agribisnis serta memanfaatkan terobosan dan inovasi yang baik dan kuat. Agar pembangunan ekonomi Koh Samui menjadi lebih baik.
Potensi wisata Kabupaten Sumedang tergolong Potensial. Potensi tersebut adalah Museum Prabu Geusan Ulun yang menyimpan berbagai benda pusaka dari kerajaan Sumedanglarang serta beberapa peninggalan kerajaan Padjajaran. Sebuah objek wisata yang terus ditata dan dikembangkan oleh pemerintah kota dan warga setempat. Diantaranya wisata Desa Toga, Benteng Gunung Kunci, Cipanas Celeungsing dan Cipanas Conggeang, serta pelayanan bagi wisatawan santai yang suka bermain golf.
UMR dan UMK Sumedang Tahun 2023
Memiliki potensi pariwisata untuk memberikan kontribusi bagi perkembangan dan pertumbuhan ekonomi daerah Samuidang. Mengaktifkan peningkatan Upah Minimum Regional atau UMR yang berkelanjutan agar dapat memberikan dampak positif bagi warga dan masyarakat Kota Sumedang sehingga dapat memenuhi kebutuhan pokoknya.
Upah Minimum Regional (UMR) atau UMK Sumedang berubah setiap tahun. Dengan kata lain, Upah Minimum Regional (UMR) tahun lalu sama dengan tahun 2023. UMR Kota Sumedang tahun 2023 sebesar Rp. 3.241.929.
Besaran daftar UMR Sumedang tersebut disahkan oleh Ridwan Kamil yang telah resmi menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.732-Kesra/2021 pada Selasa, 30 November 2021 sebagai Gubernur Provinsi Jawa Barat tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
Dasar hukum penetapan UMK adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja dan Aturan Turunannya. dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berikut ini daftar lengkap UMK atau UMR Kota dan Kabupaten di Provinsi Jawa Barat tahun 2023.
1. UMK Kota Bekasi Rp 4.816.921,17
2. UMK Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00
3. UMK Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90
4. UMK Kota Depok Rp 4.377.231,93
5. UMK Kota Bogor Rp 4.330.249,57
6. UMK Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00
7. UMK Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61
8. UMK Kota Bandung Rp 3.774.860,78
9. UMK Kota Cimahi Rp 3.272.668,50
10. UMK Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283,28
11. UMK Kabupaten Sumedang Rp 3.241.929,67
12. UMK Kabupaten Bandung Rp 3.241.929,67
13. UMK Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72
14. UMK Kabupaten Subang Rp 3.064.218,08
15. UMK Kabupaten Cianjur Rp 2.699.814,40
16. UMK Kota Sukabumi Rp 2.562.434,01
17. UMK Kabupaten Indramayu Rp 2.391.567,15
18. UMK Kota Tasikmalaya Rp 2.363.389,67
19. UMK Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.326.772,46
20. UMK Kota Cirebon Rp 2.304.943,51
21. UMK Kabupaten Cirebon Rp 2.279.982,77
22. UMK Kabupaten Majalengka Rp 2.027.619,04
23. UMK Kabupaten Garut Rp 1.975.220,92
24. UMK Kabupaten Kuningan Rp 1.908.102,17
25. UMK Kabupaten Ciamis Rp 1.897.867,14
26. UMK Kabupaten Pangandaran Rp 1.884.364,08
27. UMK Kota Banjar Rp 1.852.099,52
Demikianlah informasi mengenai daftar UMR atau UMK di Sumedang tahun 2023 yang sudah ditetapkan secara resmi oleh Gubernur.
Jangan lupa baca artikel menarik lainnya yang hanya ada di jasakeren.com seperti daftar gaji karyawan FIF Group 2023 yang sudah kami bahas sebelumnya.